Hukum Menguap

Nisan Sultan 'Ali Mughayat Syah (w. 936 H/1530 M). Tokoh Pelopor berdirinya kerajaan 
Aceh Darussalam.




INDONESIA sebenarnya adalah negara-negara. Dua negara paling berkuasa sebelum Perang Dunia II dan sebelum Indonesia diproklamirkan adalah Hindia-Belanda di Batavia (Jakarta) dan Kerajaan Aceh Darussalam di Bandar Aceh Darussalam. 

Kini, Aceh tidak lagi berperang dengan Jakarta. Belanda dengan kulit putihnya juga sudah tidak lagi bercokol di sana. 
Setelah Aceh melewati masa-masa teramat sulit dan malang melintang dalam usaha mengembalikan eksistensi politik yang dimilikinya sebelum Perang Dunia II, kini Aceh sudah seharusnya menyusun kekuatan baru, terutama di bidang ilmu pengetahuan dan ekonomi. Allah Ta’ala telah mengaruniakan kepadanya segala sumber daya untuk menyusun kekuatan itu.


Di sana, tentulah ada rintangan. Mana ada jalan ke arah kemajuan tanpa rintangan! Dan Aceh dalam sejarahnya telah membuktikan ia adalah bangsa yang sanggup menghadapi apa pun rintangan. Allah Ta’ala telah menganugerahkan kepadanya keteguhan dan kesabaran.


Mengapa Aceh?

Karena Aceh sepenuhnya memiliki sejarah yang mesti dilanjutkan, tidak mungkin berhenti. Sekalipun Kuta Raja pernah diduduki Belanda, tapi Aceh belum jatuh, dan sama sekali belum berhenti. Jika sekarang Aceh berhenti, berarti Aceh telah pergi, dan dengan demikian ia adalah salah satu bangsa yang telah punah. Tidak patut diceritakan lagi selain untuk diambil pelajaran dari sebab-sebab kepunahannya. 
Satu-satunya jalan mengelak dari kepunahan, Aceh harus melanjutkan geraknya untuk memberikan segala sesuatu yang terbaik. Tidak saja untuk masyarakat dalam batas geografis Provinsi Aceh hari ini tapi untuk Indonesia seluruhnya, bahkan untuk kawasan Asia Tenggara dan umat manusia. Itu menjadi tanggung jawabnya. Ia pernah memberikan banyak hal terbaik untuk kawasan ini di masa sejarah kebesarannya. Kenapa tak pandai mengulangi?! 

Jalan berat. Beban berat. Kita mesti memecut diri kita dengan keras. Maka perbuatan menguap-nguap saja di warung kopi, ruang-ruang perkantoran, kelas-kelas sekolah dan perkuliahan, dan tempat lain semisalnya adalah perbuatan tidak sopan, melanggar etika, nista. Wajib dijauhkan! (Mapesa/MS)