Sekadar untuk Dimaklumi

Sekadar untuk Dimaklumi

Dalam Piagam International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia yang dikenal dengan The Burra Charter, konservasi merupakan istilah yang menjadi payung dari semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan internasional yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut.
Beberapa batasan pengertian tentang istilah dasar pelestarian adalah:
a. Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna budayanya tetap terpelihara. Ini meliputi pemeliharaan dan sesuai dengan keadaan yang meliputi Preservasi, Restorasi, Rekonstruksi dan Adaptasi.
b. Pemeliharaan adalah perawatan yang terus menerus dari bangunan, makna dan penataan suatu tempat dan harus dibedakan dari perbaikan. Perbaikan mencakup restorasi dan rekonstruksi dan harus dilaksanakan sesuai dengannya.
c. Preservasi adalah mempertahankan (melestarikan) yang telah dibangun disuatu tempat dalam keadaan aslinya tanpa ada perubahan dan mencegah penghancuran.
d. Restorasi adalah mengembalikan yang telah dibangun di suatu tempat ke kondisi semula yang diketahui, dengan menghilangkan tambahan atau membangun kembali komponen-komponen semula tanpa menggunakan bahan baru.
e. Rekonstruksi adalah membangun kembali suatu tempat sesuai mungkin dengan kondisi semula yang diketahui dan diperbedakan dengan menggunakan bahan baru atau lama.
f. Adaptasi adalah merubah suatu tempat sesuai dengan penggunaan yang dapat digabungkan.
Lambhuk, 22 Rabi'ul Akhir 1437 Hijriah


Oleh Musafir Zaman
DIkutip dari grpup Mapesa

Posting Komentar

0 Komentar